RTRW Kabupaten Kepulauan Mentawai

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Mentawai merupakan pedoman perencanaan spasial jangka panjang yang disusun untuk mengarahkan pembangunan wilayah secara terpadu, berkelanjutan, dan tangguh terhadap bencana. Kabupaten ini terdiri dari empat pulau utama—Siberut, Sipora, Pagai Utara, dan Pagai Selatan—dan memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap gempa dan tsunami, sebagaimana dibuktikan oleh bencana besar pada tahun 2010.

RTRW ini bertujuan untuk menciptakan tatanan ruang yang aman, produktif, dan berdaya saing dengan mengembangkan pusat-pusat kegiatan wilayah, memperkuat konektivitas antarwilayah, serta menetapkan kawasan lindung dan kawasan budidaya secara proporsional. Dalam dokumen ini juga ditetapkan kawasan strategis, prioritas pembangunan tahun 2015 hingga tahun 2035, serta arahan pengendalian pemanfaatan ruang melalui peraturan zonasi, perizinan, dan insentif. RTRW ini juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dan kemitraan dengan berbagai pihak dalam proses penataan ruang, demi terwujudnya pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di Kepulauan Mentawai.

Untuk informasi lebih lanjut dapat mendownload Perda No 3 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Kepulauan Mentawai 2015 – 2035 pada link dibawah.