
Tugas Pokok
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas membantu bupati dalam menyelenggarakan tugas urusan Pekerjaan Umum Penataan Ruang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi :
- Perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
- Pelaksanaan kebijakan dan strategi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
- perumusan dan pelaksanaan program kerja dan kegiatan urusan wajib Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan program dan kegiatan urusan wajib Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
- pelaksanaan tata kelola data, informasi, administrasi, kepegawaian, dan kearsipan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
- pelaksanaan tata usaha dan tata kelola barang milik/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.