
TUGAS PEKERJAAN & JABATAN-JABATAN
Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kepulauan Mentawai
Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang terdiri dari :
- Kepala Dinas;
- Sekretaris; membawahi
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Sub Bagian Keuangan; dan
- Kelompok Jababatan Fungsional Sub-Subtansi Program.
- Bidang Bina Marga, membawahi
- Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Subtansi Pembangunan dan Peningkatan Jalan;
- Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Subtansi Pemeliharaan Jalan; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Subtansi Seksi Pembangunan, Peningkatan dan Pemeliharaan Jembatan.
- Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air, membawahi:
- Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Subtansi Seksi Sungai dan Irigasi; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Subtansi Seksi Pantai dan Rawa.
- Bidang Cipta Karya dan Bina Konstruksi
- Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Subtansi Seksi Cipta Karya; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Subtansi Seksi Bina Kontruksi
- Bidang Tata Ruang, membawahi:
- Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Subtansi Seksi Pemanfaatan Ruang; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Subtansi Seksi Evaluasi dan Pengawasan Pemanfaatan Ruang
- Unit Pelaksana Teknis Dinas;
- Kelompok Jabatan Fungsional
-
Tugas dan Kewajiban :
Merumuskan program kerja dan petunjuk kerja, mengkoordinasikan, membina dan mengarahkan kegiatan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, menetapkan program kerja dinas dan mengendalikan pelaksanaannya, memantau serta mengevaluasi perkembangan kegiatan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang serta merumuskan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
Fungsi
- Perumusan kebijakan Daerah urusan pekerjaan umum dan penataan ruang;
- Pelaksanaan kebijakan urusan pekerjaan umum dan penataan ruang;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pekerjaan umum dan penataan ruang;
- Pelaksanaan administrasi urusan pekerjaan umum dan penataan ruang; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Uraian Tugas
- Merumuskan kebijakan teknis dan operasional di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
- Merumuskan program dan kegiatan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
- Melaksanakan pembinaan kewenangan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
- Melaksanakan pengawasan, pengendalian, pengembangan rehabilitasi dan pengembangan operasi serta pemeliharaan dan pembangunan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
- Melaksanakan pengamanan dan pemantauan air serta rekomendasi penggunaan dan pemanfaatan air.
- Melaksanakan penaggulangan bencana banjir dan bencana lainnya serta usaha–usaha pengendalian erosi dan abrasi pantai.
- Melaksanakan, pembinaan dan pengawasan pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan peralatan serta aset lainnya.
- Merumuskan rencana program kerja baik rutin maupun anggaran berbasis kinerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta sumber daya yang ada berpedoman kepada rencana strategis dinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
- Merumuskan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sesuai peraturan yang berlaku.
- Menyusun sasaran pelaksanaan kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku.
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pelayanan di bidang pekerjaan umum dengan sekretaris, para kepala bidang dan bawahan dalam rangka penyatuan dan pencapaian sasaran.
- Mendelegasikan sebagian tugas dan wewenang kepada sekretaris dan para kepala bidang secara berjenjang sesuai dengan bidang permasalahannya.
- Mengkoordinasikan para kepala bidang dan bawahan agar terjalin kerja sama yang baik dan saling mendukung.
- Membina, memfasilitasi, mengevaluasi dan mengarahkan serta pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
- Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan dinas agar kegiatan berjalan dengan baik sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku.
- Memantau serta mengevaluasi realisasi pelaksanaan kegiatan dinas untuk mengetahui perkembangan, hambatan dan permasalahan yang timbul serta upaya tindak lanjut penyelesaiannya.
- Mendisposisi surat masuk sesuai dengan bidang permasalahannya.
- Meneliti, memaraf dan/atau menandatangani persuratan dan dokumen lainnya sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
- Memberikan data dan informasi mengenai situasi bidang pekerjaan umum dan penataan ruang serta memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah sebagai bahan dalam mengambil keputusan.
- Memelihara dan mengupayakan peningkatan kinerja pegawai, disiplin, meningkatkan dedikasi , loyalitas dan kejujuran dalam lingkungan dinas.
- Menjalin kerja sama dengan organisasi perangkat daerah dan instansi vertical untuk kepentingan dinas dalam kelancaran pelaksanaan tugas.
- Mengendalikan pengelolaan keuangan, ketatausahaan dan perlengkapan dinas, mengatur, membina mengendalikan unit pelaksana teknis (UPT) dinas untuk mencapai sasaran tugas serta memberikan pembinaan dan bimbingan terhadap kelompok jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menghadiri rapat-rapat koordinasi dan rapat-rapat lainnya.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
-
Tugas dan Kewajiban
Membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan pelayanan administrasi; merencanakan, memantau, mengendalikan dan mengevaluasi aset, program/ kegiatan dan pengembangan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, dan kebersihan serta pembinaan organisasi.
Fungsi
- Penyusunan kebijakan teknis administrasi kepegawaian, adaministrasi keuangan, perencanaan pelaporan dan urusan rumah tangga.
- Penyelenggaran kebijakan administrasi umum.
- Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan Sub bagian.
- Penyelenggaran evaluasi program dan kegiatan Sub bagian.
Uraian Tugas
- Merencanakan operasinal kerja Sekretariat Dinas berdasarkan rencana dan sasaran yang telah ditetapkan sebagai pedoman kerja.
- Mengkoordinasi segala kegiatan antara bidang dalam lingkup dinas.
- Mengatur dan membina kerjasama dalam pengurusan administrasi dinas.
- Memberi petunjuk analisis dan pengembangan kinerja dinas.
- Mengkoordinasikan/menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan dinas.
- Memberi petunjuk pembinaan organisasi, pendidikan dan latihan dalam rangka pengembangan sumber daya aparatur dinas.
- Mengatur urusan tata usaha, keuangan, aset, perencanaan dan pengendalian serta pembinaan kepegawaian dinas.
- Mengatur tata naskah dinas dan rumah tangga dinas.
- Melaksanakan inventarisasi semua barang bergerak dan tidak bergerak mili dinas.
- Memberi petunjuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban pada lingkungan dinas.
- Membina perpustakaan dinas
- Membina dan mengarahkan pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Keuangan dan Sub Bagian Program.
- Menyelia pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Keuangan dan Sub Bagian Program.
- Mengembangkan pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Keuangan dan Sub Bagian Program.
- Mengevaluasi pelaksanaan pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Keuangan dan Sub Bagian Program
- Melakukan koordinasi, fasilitasi dan menjalin hubungan kerja dengan Kementrian/Lembaga/Badan/Dinas/Instansi terkait, yang bersifat koordinatif, substantif dan fungsional dalam hal sinkronisasi data, sinkronisasi sasaran dan program, serta sinkronisasi waktu dan tempat kegiatan;
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan dalam pelaksanaan tugas;
- Melakukan evaluasi tugas bawahan melalui penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan untuk mengetahui prestasi kerja dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut; dan
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan terkait tugas ke-dinas-an.
- Melaporkan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas.
-
Tugas dan Kewajiban
Membantu Sekretaris dalam menyelenggarakan ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan serta pengelolaan administrasi kepegawaian dinas.
Fungsi
- Pelaksanaan kebijakan teknis sub bagian
- Pelaksanaan program dan kegiatan sub bagian
- Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Sub bagian
- Pelaksanaan evaluasi program dna kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Sub bagian
Uraian Tugas
- Merencanakan kegiatan dan program kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
- Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang – undangan, kebijakan teknis, pedoman serta bahan – bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
- Mengumpulkan, mengolah data dan informasi, mengiventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berhubungan dengan tugas – tugas urusan umu dan kepegawaian.
- Memberikan pelayanan : naskah dinas, kearsipan, perpustakaan, komunikasi, pengetikan/penggandaan/pendistribusian, penerimaan tamu, kehumasan dan protokoler;
- Melayani keperluan dan kebutuhann serta perawatan ruang kerja, ruang rapat/pertemuan, komonikasidan sarana/prasarana kantor;
- Melaksanakan pengurusan perjalanan dinas, kendaraan dinas, kendaraan dinas, keamanan kantor serta pelayanan kerumahtangggaan yang lainnya;
- Memfasilitasi usulan pengadaan, pengangkatan, mutasi, kesejahteraan pegawai, cuti, penilaian, pemberian pengharagaan, pemberi sanksi/hukuman dan pemberhentian/pensiun, serta pendidikan dan pelatihan pegawai;
- Menyiapkan bahan koordinasidan petunjuk teknis kebutuhan dan pengadaan perlengkapan/sarana kerja serta inventarisasi, pendistribusian, penyimpanan, perawatan dan penghapusannya;
- Membina dan mengarahkan pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas staf Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas staf Sub Bagian Umum dan Kepegawaian kepada Sekretaris.
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan dalam pelaksanaan tugas;
- Melakukan evaluasi tugas bawahan melalui penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan untuk mengetahui prestasi kerja dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut; dan
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan terkait tugas ke-dinas-an.
- Melaporkan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris.
-
Tugas dan Kewajiban
membantu Sekretariat dalam melaksanakan perencanaan, pengendaliaan data, pembinaan dan evaluasi program/kegiatan dinas.
Fungsi
- Melaksanakan Menyiapkan bahan Penyusunan perencanaan pogram dilingkungan Dinas;
- Melaksanakan Menyiapkan bahan Penyusunan pogram dan Anggaran di lingkungan Dinas;
- Melaksanakan Menyiapkan bahan Penyusunan evaluasi dan pelaporan di lingkungan Dinas;dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya
Uraian Tugas
- Merencanakan kegiatan dan program kerja Sub-Substansiprogram Perencanaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
- Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman serta bahan – bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Sub- Substansi Program
- Menghimpun dan menyiapkan bahan-bahan secara menyeluruh unutk penyusunan rencana kegiatan dinas.
- Memfasilitasi pelaksanaan koordinasi dengan bagian dan bidang lainnya untuk menyiapkan bahan penyusunan rencana stratejik dinas.
- Menyiapkan penyusunan rencana kerja tahunan secara periodik.
- Menyiapkan penyusunan Dokumen Pengguna Anggaran ( DPA) dinas.
- Menyiapkan dan menyusun bahan pengendalian kegitan dinas.
- Melaksanakan monitoring terhadap pelaksanaan program /kegaiatan dians serta menyiapkan tindak lanjut hasil monitoring.
- Menyiapkan bahan memfasilitasi pelaksanaan rapat koordinasi tingkat Kabupaten dan Provinsi.
- Menyipakan bahan evaluasi pelaksanaan program /kegiatan dinas dan menyusun LAKIP dinas.
- Membina dan mengarahkan pelaksanaan tugas staf Sub -Sunstansi Program.
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas staf Sub -Substansi Program.
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan dalam pelaksanaan tugas;
- Melakukan evaluasi tugas bawahan melalui penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan untuk mengetahui prestasi kerja dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut; dan
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan terkait tugas ke-dinas-an.
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas staf Sub -Substansi Program kepada Sekretaris.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
- Melaporkan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris.
-
Tugas dan Kewajiban
Membantu Sekretaris dalam melaksanakan kegiatan anggaran berbasis kinerja dan pertanggungjawaban administrasi keuangan.
Fungsi
- Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan pelaksanaan urusan pengelolaan keuangan dilingkungan Dinas;
- Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan pelaksanaan urusan pengelolaan barang Milik Daerah dilingkungan Dinas dan
- Melaksanakan Tugas lain yang diberikan atasan terkait dengan tugas nya
Uraian Tugas
- Merencanakan kegiatan dan Program kerja Sub Bagian Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan yang belaku sebagai pedoman kerja.
- Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang – undangan, kebijakan teknis, pedoman serta bahan – bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Sub Bagian Keuangan.
- Mengumpulkan, mengolah data dan informasi, mengiventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berhubungan dengan tugas – tugas yang berkaitan dengan keuangan.
- Melaksanakan analisis keuangan, perbenadaharaan, verifikasi, akutansi, monev anggaran, dan pelaporan keuangan serta aset dinas.
- Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan sub bagian.
- Melaksanakan analisis dan pengembangan kinerja sub bagian.
- Melaksankan administrasi keuangan.
- Melaksanakan pembinaan terhadap pemegang kas dan penyimpanan/pengurus barang dinas.
- Membina dan mengarahkan pelaksanaan tugas staf Sub Bagian Keuangan.
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas staf Sub Bagian Keuangan.
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan dalam pelaksanaan tugas;
- Melakukan evaluasi tugas bawahan melalui penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan untuk mengetahui prestasi kerja dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut; dan
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan terkait tugas ke-dinas-an.
- Melaporkan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris.
-
Tugas dan Kewajiban
Melaksanakan sebagian tugas Kepala dinas di bidang Bina Marga.
Fungsi
- Penyusunan kebijakan teknis bidang
- Penyelenggaraan program dan kegiatan bidang
- Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan, program dan kegiatan kepala seksi dan pejabat non struktural dalam lingkup bidang
- Penyelenggaraan evaluasi program dan kegiatan kepala seksi pejabat non struktural dalam lingkup bidang
Uraian Tugas
- Melaksanakan perencanaan teknis kegiatan di bidang bina marga.
- Mengarahkan pelaksanaan pembangunan, Rehabilitasi, Pemeliharaan Jalan.
- Mengatur Kegiatan pembangunan, Rehabilitasi, Pemeliharaan Jalan.
- Melaksanakan bimbingan teknis pelaksanaan pembangunan Rehabilitasi, Pemeliharaan Jalan.
- Mengevaluasi program pembangunan, Rehabilitasi, Pemeliharaan Jalan.
- Menganalisa dan mengembangkan kinerja bidang.
- Melakukan koordinasi, fasilitasi dan menjalin hubungan kerja dengan Kementrian/Lembaga/Badan/Dinas/Instansi terkait, yang bersifat koordinatif, substantif dan fungsional dalam hal sinkronisasi data, sinkronisasi sasaran dan program, serta sinkronisasi waktu dan tempat kegiatan;
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan dalam pelaksanaan tugas;
- Melakukan evaluasi tugas bawahan melalui penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan untuk mengetahui prestasi kerja dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut; dan
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan terkait tugas ke-dinas-an.
- Melaporkan kegiatan bidang kepada kepala dina
-
Tugas dan Kewajiban
Membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan kegiatan Pembangunan Peningkatan dan Pemeliharaan Jembatan mempunyai tugas
Fungsi
- Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang pembangunan dan peningkatan jalan;
- Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dibidang pembangunan dan peningkatan jalan;
- Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang pembanguan dan peningkatan jalan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai lingkup tugasnya
Uraian Tugas
- Menyusun pelaksanan rencana Pembangunan Peningkatan dan Pemeliharaan
- Melaksanakan Pembangunan
- Melakukan Penilaian kelayakan Pembangunan Jembatan
- Melakukan pengendalian, pelaksanaan Pembangunan Jembatan
- Melaksanakan bimbingan teknis pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jembatan
- Melaksanakan kegiatan tanggap darurat Pembangunan Jembatan
- penyusunan rencana teknis, program pembinaan dan bimbingan Pembangunan Peningkatan dan Pemeliharaan jembatan ;
- Pengawasan, pengendalian dan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Peningkatan dan Pemeliharaan Jembatan;
- Perizinan dan pengawasan pemanfaatan jalan beserta utilitasnya;
- Penanggulangan jalan dan jembatan akibat bencana alam;
- Pengumpulan data dan pelaporan seksi Pembangunan peningkatan dan pemeliharaan jalan;
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan dalam pelaksanaan tugas;
-
Fungsi
- Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang pemeliharaan jalan
- Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemeliharaan jalan
- Melakukan penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan dibidang pemeliharaan jaln; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai lingkup tugasnya.
Uraian Tugas
- Menyusun pelaksanaan rencana Pemeliharaan Jalan
- Melaksanakan Pemelihraan Jalan
- Melakukan penilaian kelayakan Pemeliharaan Jalan
- Melakukan pengendalaian, pelakasanaan Pemeliharaan Jalan
- Melaksanakan bimbingan teknis pelaksanaan pekerjaan Pemeliharaan Jalan
- Melaksanakan kegiatan tanggap darurat Pemeliharaan termasuk Perbaikan Jalan
- Menganalisa dan mengembangkan kinerja seksi
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan dalam pelaksanaan tugas;
- Melakukan evaluasi tugas bawahan melalui penilaian Sasaran Kerja
-
Fungsi
- melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang Pembangunan dan Pemeliharaan Jembatan
- melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang Pembangunan Pemeliharaan Jembatan
- melakukan penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan dibidang Pembangunan dan Pemeliharaan Jembatan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai lingkup tugasnya.
Uraian Tugas
- Menyusun pelaksanaan rencana Pemeliharaan Jembatan
- Melaksanakan Pemelihraan Jembatan
- Melakukan penilaian kelayakan Pembangunan Pemeliharaan Jembatan
- Melakukan pengendalaian, pelakasanaan Pembangunan Pemeliharaan Jembatan
- Melaksanakan bimbingan teknis pelaksanaan pekerjaan Pemeliharaan Jembatan
- Melaksanakan kegiatan tanggap darurat Pemeliharaan termasuk Perbaikan Jembatan
- Menganalisa dan mengembangkan kinerja seksi
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan dalam pelaksanaan tugas;
- Melakukan evaluasi tugas bawahan melalui penilaian Sasaran Kerja
-
Tugas dan Kewajian
Melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas Bina Marga dan Pengelolaan Sumber Daya Air
Fungsi
- Penyusunan rencana teknis operasional pengaturan, pengalokasian, penyediaan air dan sumber air, pemeliharaan serta pengendalian dan pendayagunaan sumber daya air.
- Pelaksanaan kebijakan teknis operasional pengaturan, pengalokasian, penyediaan air dan sumber air, pemeliharaan serta pengendalian dan pendayagunaan sumber daya air.
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya air.
- Pengelolaan ketatausahaan.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas pokok dan fungsinya
- Penyusunan Kebijakan teknis bidang
- Penyelenggaraan program dan kegiatan bidang
- Pembinaan, pengkoordinasiaan, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan kepala seksi dan pejabat non struktural dalam lingkup bidang
Uraian Tugas
- Merumuskan kebijakan teknis di bidang Sumber Daya Air dan Drainase;
- Mengumpulkan dan mengolah data Sumber Daya Air dan Drainase;
- Memfasilitasi bimbingan teknis, supervisi, konsultasi pelaksanaan Sumber Daya Air dan Drainase;
- Menyiapkan bahan koordinasi penyelenggaraan Sumber Daya Air dan Drainase;
- Menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelayanan Sumber Daya Air dan Drainase;
- Menyiapkan bahan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang Sumber Daya Air dan Drainase;
- Menyiapkan bahan pengawasan atas pelayanan Sumber Daya Air dan Drainase; dan
- Mengolah dan menyajikan data Sumber Daya Air dan Drainase.
- Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis Bidang Sumber Daya Air dan Drainase;
- Menyelenggarakan pelayanan kebijakan daerah mengenai pengembangan dan pengelolaan sumber daya air serta sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan kota/ Kabupaten;
- Menyelenggarakan pelayanan kebijakan daerah mengenai pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung langsung dengan sungai dalam kota/Kabupaten;
- Menyusun program perencanaan teknis di bidang pengelolaan sumber daya air
- Mengarahkan pelaksanaan kegiatan di bidang pengelolaan sumber daya air
- Mengatur kegiatan di bidang pengelolaan sumber daya air
- Melaksanakan bimbingan teknis kegiatan di bidang pengelolaan sumber daya air
- Mengevaluasi program kegiatan di bidang pengelolaan sumber daya air
- Melaksanakan kegiatan tanggap darurat di bidang pengelolaan sumber daya air
- Menganalisa dan mengembangkan kinerja bidang
- Melakukan koordinasi, fasilitasi dan menjalin hubungan kerja dengan Kementrian/Lembaga/Badan/Dinas/Instansi terkait, yang bersifat koordinatif, substantif dan fungsional dalam hal sinkronisasi data, sinkronisasi sasaran dan program, serta sinkronisasi waktu dan tempat kegiatan;
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan dalam pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan terkait tugas ke-dinas-an.
- Melaporkan kegiatan bidang kepada kepala dinas
-
Tugas dan Kewajiban
Membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan pengaturan dan pembinaan pemanfaatan Pengelolaan Sumber Daya Air.
Sub-Substansi Sungai dan Irigasi, mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kegiatan merumuskan, mengatur, menata, koordinasi, dan fasilitasi tentang pembangunan, normalisasi, revitalisasi dan perbaikan sungai yang posisi hulu dan hilirnya, pengendalian banjir dari saluran drainase utama yang terhubung langsung ke saluran sungai dan fasilitas tentang pembangunan irigasi.
Fungsi
- Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan Sub-Subststansi Sungai dan Irigasi ;
- Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang Sub-Substansi Sungai dan Irigasi ;
- Melakukan penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan dibidang Sub-Substansi Sungai dan Irigasi ;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai lingkup tugasnya.
Uraian Tugas
- Penelitian, penelaahan, kajian, dan penilaian teknis tentang sungai dan Irigasi;
- Perencanaan teknis terperinci dan desain rencana tentang sungai dan Irigasi;
- Melakukan pengelolaan data spasial, sistem informasi, administrasi dan kearsipan pada seksi sungai dan irigasi;
- Melakukan pengendalian tata kelola program dan kegiatan yang meliputi pembangunan, perbaikan atau rehabilitasi, normalisasi dan irigasi;
- Melakukan monitoring, evaluasi dan laporan pertanggungjawaban program dan kegiatan seksi sungai dan irigasi;
- Melakukan koordinasi, fasilitasi dan menjalin hubungan kerja dengan Kementerian/Lembaga/Badan/Dinas/Instansi terkait, yang bersifat koordinatif, substantif dan fungsional dalam hal sinkronisasi data, sinkronisasi sasaran dan program, serta sinkronisasi waktu dan tempat kegiatan;
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan dalam pelaksanaan tugas;
- Mengumpulkan data hidrologi, hidrometri dan pengawasan kualitas air
- Mengembangkan, meningkatkan dan rehabilitasi pengairan pedesaan serta rekomendasi pemanfaatan air sungai untuk keperluan selain irigasi
-
Tugas dan Kewajiban
Membantu Kepala bidang dalam melaksanakan pengelolaan dan pengendalian pantai dan rawa;
Fungsi
- Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan Sub-Substansi pantai dan rawa ;
- Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang Sub-Substansi pantai dan rawa ;
- Melakukan penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang Sub-Substansi pantai dan rawa ;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai lingkup tugasnya.
Uraian Tugas
- Menyusun Program Pelaksanaan Pengelolaan dan Pengendalian pantai dan rawa
- Melakukan inventarisasi dan penyusunan database pantai dan rawa
- Mengendalikan pemanfaatan pantai dan rawa
- Melaksanakan kegiatan pengelolaan pantai dan rawa
- Melaksanakan kegiatan rehabilitasi pantai dan rawa
- Melaksanakan kegiatan tanggap darurat pantai dan rawa
- Menganalisa dan mengembangkan kenerja seksi
- Melakukan koordinasi, fasilitasi dan menjalin hubungan kerja dengan Kementrian/Lembaga/Badan/Dinas/Instansi terkait, yang bersifat koordinatif, substantif dan fungsional dalam hal sinkronisasi data, sinkronisasi sasaran dan program, serta sinkronisasi waktu dan tempat kegiatan;
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan dalam pelaksanaan tugas;
-
Tugas dan Kewajiban
Membantu Kepala Bidang dalam melaksankan kegiatan bina jasa konstruksi.
Fungsi
- Penyusunan kebijakan teknis bidang
- Penyelenggaraan program dan kegiatan bidang
- Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan kepala seksi dan pejabat non struktural dalam lingkup bidang
- Penyelenggaraan evaluasi program dan kegiatan kepala seksi dan pejabat non struktural dalam lingkup bidang
Uraian Tugas
- Menyusun program perencanaan teknis kegiatan Cipta Karya dan Bina Konstruksi
- Mengarahkan pelaksanaan kegiatan Cipta Karya dan Bina Konstruksi
- Mengatur kegiatan Cipta Karya dan Bina Konstruksi
- Melaksanakan bimbingan teknis kegiatan Cipta Karya dan Bina Konstruksi
- Mengevaluasi program kegiatan Cipta Karya dan Bina Konstruksi
- Melaksanakan kegiatan tanggap darurat di bidang Cipta Karya dan Bina Konstruksi
- Menganalisa dan mengembangkan kinerja bidang
- Melakukan koordinasi, fasilitasi dan menjalin hubungan kerja dengan Kementerian/Lembaga/Badan/Dinas/Instansi terkait, yang bersifat koordinatif, substantif dan fungsional dalam hal sinkronisasi data, sinkronisasi sasaran dan program, serta sinkronisasi waktu dan tempat kegiatan;
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan dalam pelaksanaan tugas;
- Melakukan evaluasi tugas bawahan melalui penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan untuk mengetahui prestasi kerja dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut; dan
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan terkait tugas ke-dinas-an.
- Melaporkan kegiatan bidang kepada kepala dinas
-
Fungsi
- Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang bina kontruksi
- Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dibidang bina kontruksi
- Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan dibidang bina kontruksi dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai lingkup nya
Uraian Tugas
- Menyusun dan merencanakan pelaksanaan perencanaan kegiatan pengaturan bina konstruksi
- Melaksanakan program pelaksanaan kegiatan pengaturan bina konstruksi
- Melakukan bimbingan teknis pelaksanaan pengaturan bina konstruksi
- Menganalisa dan mengembangkan kinerja seksi
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan kepala bidang
- Melakukan monitoring pelaksanaan pengendalian mutu bina konstruksi
- Melaksanakan pengawasan, evaluasi dan pengendalian terkait pelaksanaan kegiatan penanganan jalan/jembatan, pengujian mutu konstruksi serta kegiatan ke-PU an lainnya;
- Melaksanakan pengadaan jasa konsultan;
- Membahas dan mengevaluasi justifikasi teknis;
- Menyusun pelaporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan ke-PU an secara berkala maupun insendentil;
- Melaksanakan kegiatan penunjang lainnya yang mendukung kelancaran pelaksanaan pengawasan dan pengendalian kegiatan ke-PU an;
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan dalam pelaksanaan tugas;
-
Fungsi
- Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang cipta karya;
- Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dibidang cipta karya;
- Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang cipta karya;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan lingkup tugasnya.
Uraian Tugas
- Melaksanakan penertiban, pengawasan dan pengendalian terhadap pembangunan perumahan, lingkungan permukiman penataan ruang;
- Melaksanakan persiapan pembangunan, bangunan/fasilitas umum dan sarana permukiman;
- Melaksanakan perencanaan, pengawasan, pengendalian, bantuan teknis bangunan;
- Melaksanakan penertiban, pengawasan, dan pengendalian terhadap pembangunan penyehatan lingkungan permukiman.
- Melaksanakan persiapan pembangunan, bangunan/fasilitas umum dan sarana penyehatan lingkungan permukiman ;
- Melaksanakan perencanaan, pengawasan, pengendalian, bantuan teknis penyehatan lingkungan permukiman;
- Menyusun program perencanaan teknis pengaturan dan pembinaan tata ruang Menyusun dan merencanakan pelaksanaan kegiatan cipta karya
- Melaksanakan program pelaksanaan kegiatan cipta karya
- Melakukan pemberian bimbingan teknis pelaksanaan terhadap kegiatan pengaturan cipta karya
- Menganalisa dan mengembangkan kinerja seksi
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan dalam pelaksanaan tugas;
-
Tugas dan Kewajiban
Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pengaturan dan pembinaan bidang tata ruang. Bidang Tata Ruang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan di bidang tata ruang, penataan bangunan beserta lingkungannya, serta penyimpanan bahan untuk pengelolaan barang milik Negara / Daerah (BMN/D) atas tanah dan bangunan.
Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis bidang tata ruang, penatan bangunan beserta lingkungannya, dan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) atas tanah dan bangunan.
- Penyiapan bahan untuk pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintah daerah di bidang Tata Ruang, Penataan Bangunan beserta lingkungannya, dan Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah (BMN /D) atas tanah dan bangunan.
- Penyiapan pengendalian, penganggaran, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan teknis di bidang Tata Ruang, Penataan Bangunan beserta lingkungannya, dan Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah (BMN/D) atas tanah dan bangunan.
- Pelaksanaan pengadaan, pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan, lansekap / ruang terbuka.
- Penyusunan kebijakan teknis bidang
- Penyelenggaraan program dan kegiatan bidang
- Pembinaan pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan kepala seksi dan pejabat non struktural dalam lingkup bidang
- Penyelenggaraan evaluasi program dan kegiatan kepala seksi dan pejabat non struktural dalam lingkup bidang
Uraian Tugas
- Melakukan penyimpanan Bahan Penyusunan Sistem Informasi Pengembangan Tata Ruang
- Melakukan penyimpanan Bahan Penyusunan Rencana Tata Ruang (RTRK / RTRW Kawasan IKK / Strategis)
- Melakukan Penyimpanan Bahan Penyusunan Rencana Teknis dan Rencana Detail ( terperinci) dibidang Penataan Ruang
- Melakukan Penyimpanan Bahan Pemantauan, evaluasi dan Penyuluhan dibidang Penataan Ruang
- Melakukan Penyimpanan Bahan Rencana Perkembangan Tata Ruang
- Mengumpulkan Data dan Dokumentasi Perkembangan Tata Ruang
- Melakukan Penyimpanan Bahan Pengendalian Pemanfaatan lahan Tata Ruang
- Melakukan Penyimpanan Bahan Penyusunan Rekomendasi Teknis Perizinan (izin prinsip) Tata Guna lahan (land use)
- Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala Bidang Tata Ruang dan Bangunan
- Menyusun program perencanaan teknis pengaturan dan pembinaan tata ruang
- Mengarahkan pelaksanaan pengaturan dan pembinaan tata ruang
- Mengatur kegiatan pengaturan dan pembinaan tata ruang
- Melaksanakan bimbingan teknis pengaturan dan pembinaan tata ruang
- Mengevaluasi program pengaturan dan pembinaan tata ruang
- Melaksanakan kegiatan tanggap darurat di bidang pengaturan dan pembinaan tata ruang
- Menganalisasi dan Mengembangkan kinerja bidang
- Menganalisa dan mengembangkan kinerja seksi
- Melakukan koordinasi, fasilitasi dan menjalin hubungan kerja dengan Kementrian/Lembaga/Badan/Dinas/Instansi terkait, yang bersifat koordinatif, substantif dan fungsional dalam hal sinkronisasi data, sinkronisasi sasaran dan program, serta sinkronisasi waktu dan tempat kegiatan;
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan dalam pelaksanaan tugas;
- Melakukan evaluasi tugas bawahan melalui penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan untuk mengetahui prestasi kerja dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut; dan
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan terkait tugas ke-dinas-an.
- Melaporkan kegiatan bidang kepada kepala dinas
-
Fungsi
- Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang Pemanfaatan Ruang;
- Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dibidang Pemanfaatan Ruang;
- Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang Pemanfaatan Ruang;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan lingkup tugasnya .
Uraian Tugas
- Menyusun rencana kegiatan seksi perencanaan tata ruang wilayah dan kawasan berdasarkan langkah-langkah operasional bidang dan hasil evaluasi tahun sebelumnya serta sumber data yang ada untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas.
- Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan dengan memberi arahan sesuai permasalahan dan bidang tugas masing-masing agar tercapai efektifitas pelaksanaan tugas.
- Menyusun dan/atau memeriksa hasil kerja bawahan berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk menemukan kesalahan-kesalahan guna penyempurnaan lebih lanjut.
- Mengumpulkan dan menyusun data base bidang perencanaan tata ruang wilayah dan kawasan untuk tersedianya data yang berkesinambungan guna pengendalian, evaluasi pada masa yang akan datang, dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
- Mengatur dan menertibkan bangunan untuk terselenggaranya pengelolaan, penataan dan pengendalian pemanfaatan.
- Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan untuk mengetahui tingkat pemenuhan atas prosedur dan ketentuan yang berlaku.
- Menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan bidang perencanaan tata ruang wilayah dan kawasan untuk bahan evaluasi dan tindak lanjut pelaksanaannya.
- Memberikan izin dan pengawasan pelaksanaan perencanaan tata ruang wilayah dan kawasan untuk tercapainya perencanaan tata ruang wilayah dan kawasan yang tertib dan bertanggung jawab.
- Melaksanakan monitoring dan penyelesaian temuan bidang perencanaan tata ruang wilayah dan kawasan untuk terselenggaranya pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab dan transparan.
- Melakukan konsultasi pelaksanaan kegiatan dengan unit/instansi atau lembaga terkait untuk mendapatkan masukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
- Membuat laporan bulanan, triwulan dan tahunan serta hasil pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan atasan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis sesuai tugas dan fungsinya agar tercapai kelancaran dalam pelaksanaan tugas.
- Menyusun program pelaksanaan perencanaan dan pemanfaatan ruang pengaturan tata ruang (het plan) dan peruntukannya yang berwawasan lingkungan
- Melakukan inventarisasi areal tata ruang dan peruntukannya serta pengumpulan data
- Melaksanakan pengaturan tata ruang kabupaten dan peruntukannya yang berwawasan lingkungan
- Menyusun dan melaksanakan program pelatihan dan pembinaan pemanfaatan tata ruang
- Menganalisa dan mengembangkan kinerja seksi
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan kepala bidang
- Melaporkan kegiatan seksi kepada kepala bidang
-
Fungsi
- Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang Evaluasi dan Pengawasan Pemanfaatan Ruang;
- Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dibidang Evaluasi dan Pengawasan Pemanfataan Ruang;
- Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang Evaluasi dan Pengawasan Pemanfaatan Ruang;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan lingkup tugasnya .
Uraian Tugas
- Menyusun rencana kegiatan seksi pengawasan, pengendalian dan Evaluasi dan Pengawasan Pemanfataan Ruang berdasarkan langkah-langkah operasional bidang dan hasil evaluasi tahun sebelumnya serta sumber data yang ada untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas.
- Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan dengan memberi arahan sesuai permasalahan dan bidang tugas masing-masing agar tercapai efektivitas pelaksanaan tugas.
- Menyusun dan/atau memeriksa hasil kerja bawahan berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk menemukan kesalahan-kesalahan guna penyempurnaan lebih lanjut.
- Mengumpulkan dan menyusun database pengawasan, pengendalian dan evaluasi pengelolaan tata ruang untuk tersedianya data yang berkesinambungan guna pengendalian, evaluasi pada masa yang akan datang, dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
- Mengatur dan meningkatkan pengawasan, pengendalian dan evaluasi pengelolaan tata ruang untuk terselenggaranya pengelolaan, penataan dan pengendalian pemanfaatan ruang.
- Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengawasan, pengendalian dan evaluasi pengelolaan tata ruang untuk mengetahui tingkat pemenuhan atas prosedur dan ketentuan yang berlaku.
- Menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan pengawasan, pengendalian dan evaluasi pengelolaan tata ruang untuk bahan evaluasi dan tindak lanjut pelaksanaannya.
- Memberikan izin, pengawasan pengendalian dan evaluasi pengelolaan tata ruang untuk tercapainya perencanaan, pelaksanaan dan pengelolaan pemanfaatan ruang yang tertib dan bertanggung jawab.
- Melaksanakan monitoring dan penyelesaian temuan pengawasan, pengendalian dan evaluasi pemanfaatan ruang untuk terselenggaranya pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab dan transparan.
- Melakukan konsultasi pelaksanaan kegiatan dengan unit/instansi atau lembaga terkait untuk mendapatkan masukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
- Membuat laporan bulanan, triwulan dan tahunan serta hasil pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan atasan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan baik secara lisan maupun tertulis sesuai tugas dan fungsinya agar tercapai kelancaran dalam pelaksanaan tugas.
- Menyusun program pelaksanaan pengaturan dan pembinaan evaluasi dan pengelolaan tata ruang
- Melakukan inventarisasi areal tata ruang dan peruntukannya serta pengumpulan data
- Melaksanakan pengaturan tata ruang kabupaten dan peruntukannya yang berwawasan lingkungan
- Menyusun dan melaksanakan program pelatihan dan pembinaan petugas pengaturan pembinaan evaluasi dan pengelolaan tata ruang
- Menganalisa dan mengembangkan kinerja seksi
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan kepala bidang
- Melaporkan kegiatan seksi kepada kepala bidang
-
Dipimpin oleh seorang Kepala Unit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
-
Unit Pelaksana Teknis mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengolah dan melaporkan sebagian fungsi Dinas Pekerjaan Umum di bidang Pengelolaan Air Minum.
Tugas Pokok dan Fungsi :
- Melaksanakan keseluruhan pengelolaan air minum daerah kabupaten kepulauan mentawai.
- Pemberian pelayanan penyediaan air minum dengan kualitas dan kuantitas sesuai dengan standar yang ditetapkan.
- Penyelengaraan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum yang terpadu dengan pengembangan Prasarana dan Sarana Sanitasi yang ditetapkan.
- Pelaksanaan rencan dan program proses pengadaan, termasuk pelaksanaan konstruksi yang menjadi tanggung jawabnya, serta pengoprasian, pemeliharaan dan rehabilitasi.
- Melakukan pengasuhan termasuk menghimpun pembayaran jasa pelayanan sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan.
- Pembuatan laporan penyelenggaraan secara transparan, akuntabel dan bertanggung gugat sesuai dengan prinsip tata pengusahaan yang baik.
- Menyampaikan laporan penyelenggaraan kepada Kepala Dinas.
- Menyelenggarakan pelayanan teknis administrative kepada satuan kerja yang meliputi perencanaan, kepegawaian, administrasi, data, pelaporan dan tugas-tugas umum.
- Pengelolaan tata usaha rumah tangga dan perlengkapan UPT.
- Penyusunan dan pengkoordinasin program kerja pada UPT.
- Pelaksanaan adminitrasi keuangan, kepegawaian dan umum pada UPT.
- Pelaksanaan Evalasi dan pelaporan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
-
Unit Pelaksana Teknis mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengolah dan melaporkan sebagian fungsi Dinas Pekerjaan Umum dibidang Alat Berat.
Tugas Pokok dan Fungsi :
- Membantu Dinas Pekerjaan Umum menyelenggarakan sebagian urusan rumah tangga daerah meliputi peningkatan, pembinaan, pemeliharaan, pengawasan dan perawatan laboratorium dan Peralatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Mengkoordinir pelaksanaan upaya pelayanan Peralatan berdasarkan kebijakan teknis yang telah ditetapkan;
- Melaksanakan fungsi pelayanan pemanfaatan peralatan Alat Berat;
- Mengawasi dan mengendalikan kegiatan di sub bagian tata usaha, manager teknis alat berat;
- Melaksanakan Administrasi Pelayanan;
- Melaksanakan Pembuatan laporan Kegiatan Kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum;
- Menyusun Program Kerja UPT Alat Berat;
- Menyusun rencana dan program kerja pengelolaan peralatan Alat berat;
- Pelaporan pelaksanaan tugas pengelolaan peralatan alat berat;
- Evaluasi pelaksanaan tugas pengelolaan peralatan dan alat berat;