Skip to content
Jam (Aktif) With JavaScript
Tugas Pokok dan Fungsi
HOME // Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang  mempunyai tugas membantu bupati dalam menyelenggarakan tugas urusan Pekerjaan Umum Penataan Ruang  sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi :

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
  2. Pelaksanaan kebijakan dan strategi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
  3. perumusan dan pelaksanaan program kerja dan kegiatan urusan wajib Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan program dan kegiatan urusan wajib Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
  5. pelaksanaan tata kelola data, informasi, administrasi, kepegawaian, dan kearsipan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
  6. pelaksanaan tata usaha dan tata kelola barang milik/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.